Jumat, 20 Desember 2013

Pendirian API (Angka Pengenal Importir)

Persyaratan Pendirian Angka Pengenal Importir (API) :

  • FC KTP Penanggung Jawab
  • FC. Akta Notaris/ Perubahan
  • FC. SK. Kehakiman/ Perubahan
  • FC. NPWP Perusahaan
  • FC. NPWP Penanggung Jawab
  • Domisli Perusahaan Asli
  • Referensi Bank
  • Bukti Setor Rekening Perusahaan
  • FC. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • FC. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Sewa Kantor
  • Pasphoto 3x4 = 2 Lembar "warna"
  • Pasport yang masih berlaku
Dokumen yang diurus Angka Pengenal Importir (API)

Lama Proses Kerja                                  : +- 15 Hari Kerja
Biaya Pengurusan                                     : Rp. 4.500.000

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Tayangan Halaman

Best Patner

Copyright © 2013. Jasa Pengurusan Dokumen - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian