Akta Pendirian sebuah Perseroan Terbatas ("Perseroaan") memuat anggaran dasar Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pasal 15 Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggaran dasar perseroan harus sekurang-kurangnya memuat.
- Biaya PT : Rp. 12.000.000
- Biaya TDP : Rp. 1.500.000
- Biaya SIUP : Rp. 1.000.000
- Biaya UD : Rp. 3.000.000
- Biaya CV : Rp. 6.000.000
0 komentar:
Posting Komentar