Persyaratan API-U PMDN (Perusahaan Lokal):
- Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
- Copy Akta Notaris Perubahan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada.
- Copy Domisili perusahaan yang berlaku.
- Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
- Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak)
- Copy SIUP Perusahaan.
- Copy TDP Perusahaan.
- Copy KTP Direktur
- Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
- Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi
- Pass photo 3×4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
- Asli Refrensi Bank Divisa.
- Asli API lama kalau perubahaan
- Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import
- Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
- Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import
- Untuk penerbitan baru API, kantor akan disurvey dan team kami akan mendampingi Suku Dinas Disperindag tersebut
- Lama proses dan hargaa) Perubahan lama proses 7-8 hari kerja, harga Rp CALL
b) Penerbitan Baru lama proses 21-23 hari kerja, harga Rp CALL
- Payment setelah terbit.
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput), luar daerah TIKI
NB. Lama proses dan harga diluar DKI Jakarta, tergantung lokasinya
0 komentar:
Posting Komentar