Rabu, 01 Januari 2014

Importir Terdaftar (IT)

Importir Terbatas adalah Perizinan untuk importir atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari kementerian perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengimpor barang-barang yang meliputi :


  1. Pakaian Jadi ( IT Pakaian Jadi )
  2. Besi dan Baja ( IT Besi Baja )
  3. Mainan anak-anak ( IT Mainan Anak-anak )
  4. Alas Kaki ( IT Alas Kaki )
  5. Elektronika ( IT Elektronika )
  6. Produk Makanan dan minuman ( IT Produk Makanan dan minuman )
  7. Obat Tradisional dan herbal ( IT Obat Tradisional dan herbal )
  8. Kosmetik ( IT Kosmetik )
  9. Sakarin dan garamnya ( IT sakarin dan garam )
  10. Intan Kasar (IT Intan Kasar ) 

Dasar Kuhum    83/M-DAG/PER/12/2012
Daftar HS produk tertentu yang dapat diimpor : Lampiran peraturan  83/M-DAG/PER/12/2012

Persyaratan pengurusan Importir Terdaftar:
  1. Fotokopi API-U atau API-P 
  2. Fotokopi TDP, SIUP, NPWP
  3. Fotokopi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
  4. Fotokopi NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
  5. Laporan rencana impor selama 1 tahun kedepan (untuk permohonan baru), laporan realisasi impor selama satu tahun (untuk perpanjangan) 
  6. Rekomendasi dari Dinas Perindustrian (untuk IT-Besi Baja)

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Tayangan Halaman

Best Patner

Copyright © 2013. Jasa Pengurusan Dokumen - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian