Persyaratan Administrasi Meliputi:
- Mengisi Formulir Surat Permohonan IMB.
- Fotocopy ( KTP ) Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) dan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) terbaru.
- Fotocopy Hak Atas Tanah yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, seperti berikut :
- Fotocopy Sertifikat yang dilegalisir oleh BPN ataupun Notaris.
- Fotocopy Akta Jual Beli dari Notaris / Kecamatan
- Asli Surat Tidak Silang Sengketa
- Asli Rekomendasi dari Bank bagi tanah yang sedang diagunkan.
- Rekomendasi dari Instansi terkait untuk pembangunan tempat ibadah, SPBU, Pendidikan dll.
- Asli Surat Kuasa, Akte Perusahaan, Surat Keputusan Instansi, untuk pemohon yang bukan pemilik tanah.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan Teknis meliputi:
- Gambar Rencana Bangunan rangkap 3 :
- Denah / Site Plan Tampak
- Potongan
- Gambar Konstruksi
- Sumur peresapan, septic tank, dan bak kontrol.
- Untuk Bangunan Pagar (Denah, Tampak Potongan dan Situasi)
0 komentar:
Posting Komentar