Rabu, 01 Januari 2014

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)



NIK (Nomor Identitas Kepabeanan) adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi , yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Badan hukum yang wajib memiliki NIK adalah Importir, Eksportir, PPJK, dan Pengangkut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011
Persyaratan :
  1. Fotokopi Akte Pendirian/Perubahan (PT atau CV) ,surat dari dinas koperasi (jika koperasi),  Kontrak karya dengan BP migas (untuk BUT)
  2. Fotokopi pengesahan akta dari kemenkunham (untuk PT) atau dari Pengadilan Negeri untuk (CV)
  3. Fotokopi API-U/ API-P
  4. Fotokopi SIUP / SIUPb2 / IUI/ IUT/ SIUJPT / SIUPAL / Surat Izin Usaha lainnya
  5. Fotokopi NPWP, TDP, PKP
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Kantor dan atau Pabrik
  7. Fotokopi KTP dan NPWP direksi dan komisaris (yang tercamtum di akte pendirian)
  8. Struktur organisasi
  9. Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi-laba)
  10. Foto kopi Rekening koran perusahaan
  11. Rekapitulasi rencana Import satu tahun
 Lama Proses ; 2-3 minggu


0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Total Tayangan Halaman

Best Patner

Copyright © 2013. Jasa Pengurusan Dokumen - All Rights Reserved IT-Informasi by Blog Rian