By Unknown | At 07.36 | Label :
Berita
,
Inatrade
,
Pendirian
,
Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan
,
Persyaratan
,
Tips
| 0 Comments
Jasa Pengurusan & Izin Dokumen yang kami berikan bertujuan untuk dapat memberikan solusi yang terbaik didalam masalah pengurusan Perijinan Usaha agar lebih cepat, efisien dan efektif sehingga Investor dapat melakukan Kegiatan Usaha tanpa kuatir menyalahi Peraturan Perijinan Usaha yang berlaku.
Kami juga memberikan Pelayanan yang terbaik didalam Pengurusan Perijinan termasuk mendampingi Petugas Perijinan didalam melakukan Survey pada Tempat Usaha.
Adapun Jasa/ Pengurusan yang kami tawarkan untuk anda, antara lainnya :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Perseroan Terbatas (PT)
- Commanditeir Venonschap (CV)
- Usaha Dagang (UD)
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
- Angka Pengenal Importir (API)
- Kamar Dagang Industri (KADIN)
- Nomor Pokok Induk Kepabeanan (NPIK)
- Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (SIUJPT)
- Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)
- Biro Perjalanan Wisata (BPW)
- Dll.......
Jika anda ingin berkonsultasi mengenai masalah pendirian bentuk badan usaha maupun perijinan usaha, jangan ragu untuk menghubungi kami. Anda dapat menghubungi kami melalui telepon, atau dapat juga dengan mengisi kontak form dibawah ini: